“WARTAWAN ADALAH MANUSIA, STOP IMPUNITAS DAN KEJAHATAN PERANG!” SOLIDARITAS DARI TUBABA UNTUK DUNIA.
![]() |
Ilustrasi Shireen Abu Akleh |
Shireen Abu Akleh, adalah jurnalis di Al Jazeera sejak 1997
dan sarjana jurnalistik dan media dari Universitas Yarmouk di Yordania. Ia
adalah satu dari 55 wartawan internasional yang dibunuh oleh militer Israel
sepanjang tahun 2000 hingga kini, dalam aksi pendudukan Israel di tanah
Palestina. Jurnalist Support Committee (JSC),
mencatat ada banyak pembunuhan berencana terhadap wartawan internasional yang
meliput serangan Israel dan paling banyak terjadi pada tahun 2014 sebanyak 7
jiwa dan saat ini ada 28 wartawan
Palestina dipenjara oleh Israel tanpa alasan dan pengadilan. Selain Tindakan
pembunuhan yang terencana dan sistematis kepada waratawan internasional. Palestinian Jurnalists Syndicate (PJS)
mencatat, ada 740 pelanggaran yang dilakukan otoritas Israel kepada wartawan
yang meliput seperti ancaman pembunuhan, penangkapan sewenang-wenang,
penyerangan terhadap kantor berita, merusak dan merampas kamera dan berbagai
tidakan itimidasi lainnya.
Shireen Abu Akleh bukanlah angka, Ia adalah satu dari ribuan
junalis di dunia yang dibunuh karena menuliskan kebenaran. International Jurnalist Federation (IJF) mencatat sejak tahun 1990
sampai kini, ada 2.279 wartawan yang dibunuh di seluruh dunia dan puncak
pembunuhan terhadap wartawan terjadi pada tahun 2006 sebanyak 155 jiwa. Menurut
catatan UNESCO, dalam setiap 4,5 hari ada 1 wartawan dibunuh. Artinya wartawan
yang menuliskan kebenaran, setiap saat nyawanya terancam.
Pendudukan Israel di Palestina telah berlangsung sejak tahun
1967. Selama pendudukan itu berlangsung, warga Palestina menjadi korban
kebiadaban Israel. Ada 800.000 warga terusir dari tanahnya, 8000 orang
dipenjara tanpa alasan dan pengadilan, dan sepanjang tahun 2000-2020 ada 10.463
korban jiwa dan 21,8 % korban jiwa adalah anak-anak.
Pembunuhan tehadap Shireen Abu Akleh
maupun wartawan lain yang secara sengaja dan terencana dilakukan oleh otoritas
Israel merupakan tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum humaniter atau hukum
perang ‘the laws of war’ dan
pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Perlindungan wartawan dalam hukum
humaniter termuat dalam berbagai perjanjian yang disebut sebagai konvensi,
seperti Konvensi IV Den Haag 1907 tentang Penghormatan Hukum-Hukum Perang serta
Kebiasaan Perang di Darat (Respecting the
Laws and Customs of War on Land) dan Konvensi Jenewa III tahun 1949, serta
Protokol Tambahan I tahun 1977.
Pelanggaran dalam hukum humaniter disebut sebagai kejahatan
perang, yang merupakan yurisdiksi materil dari Mahkamah Pidana Internasional
atau International Criminal Court
(ICC). ICC adalah pengadilan tetap dan independent yang dibentuk untuk
melakukan penyelidikan dan megadili setiap orang yang melakukan pelanggaran
terhadap hukum humaniter internasional seperti kejahatan perang, kejahatan
kemanusiaan, genosida dan Tindakan agresi.
S hireen Abu Akleh, bukanlah satu-satunya wartawan yang mati
dibunuh karena benar, ada banyak Shireen lainnya di seluruh dunia yang
mengalami nasib serupa: diancam, diculik dan dibunuh. Atas peristiwa tersebut,
maka kami Kolektif Seni Tubaba menggelar “Hari
Solidaritas Tubaba untuk Jurnalis Al Jazeera di Palestina”, pada hari
minggu, 15 Mei 2022, pukul 17:00 – 18:00 WIB di Islamic Centre Kabupaten
Tubaba. Acara tersebut akan diisi dengan beragam pertunjukan seperti
performance art, baca puisi, musik akustik, doa bersama, tabur bunga dan
menyalakan seribu lilin untuk Shireen.
Kegiatan ini hadir sebagai upaya refleksi dan permenungan
atas berbagai peritiswa kemanusian yang berlangsung disekitar, sekaligus
dukungan untuk semua jurnalis dan pembela HAM di seluruh dunia untuk tetap
tegak berdiri memperjuangan kebenaran dan keadilan. Dari Shireen, kita belajar
apa itu arti hidup dan menulis.
Informasi lebih lanjut terkait acara “Hari Solidaritas Tubaba untuk Jurnalis Al Jazeera di Palestina”
silahkan hubungi: 0895324789669 (John Heryanto)
Tidak ada komentar